NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tanda pengenal yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan. NPWP digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Membuat NPWP secara online merupakan salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Syarat Membuat NPWP Online 2024
Sebelum membuat NPWP secara online, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Memiliki alamat email yang aktif.
- Memiliki nomor telepon yang aktif.
- Memiliki penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Tidak termasuk dalam golongan yang dikecualikan dari kewajiban perpajakan, seperti diplomat, konsul, dan perwakilan negara asing lainnya.
Langkah-langkah Membuat NPWP Online 2024
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat NPWP secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak:
- Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
- Pada halaman utama, klik menu "e-Registration".
- Pilih "Daftar" jika Anda belum memiliki akun DJP Online.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Setelah mengisi formulir pendaftaran, klik tombol "Daftar".
- Anda akan menerima email aktivasi akun dari DJP Online.
- Buka email aktivasi akun dan klik tautan yang disediakan.
- Setelah akun Anda aktif, login ke DJP Online menggunakan email dan password yang Anda buat.
- Pada halaman utama DJP Online, pilih menu "e-Filing".
- Pilih "Pendaftaran NPWP" pada submenu "Layanan".
- Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar.
- Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP, klik tombol "Kirim".
- Anda akan menerima email pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP Anda telah berhasil.
- NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat email Anda dalam bentuk file PDF.
Perlu Diperhatikan
Dalam pembuatan NPWP secara online, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan lancar.
- Gunakan browser yang terbaru dan memiliki fitur keamanan yang baik.
- Simpan dengan baik email aktivasi akun dan NPWP yang telah Anda terima.
- Jika Anda mengalami kendala dalam pembuatan NPWP secara online, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Demikian informasi tentang cara membuat NPWP secara online. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar